Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan penjara.
Ariesman dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap mantan Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, sebesar Rp 2 miliar terkait Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
"Menyatakan terdakwa Ariesman Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
Majelis hakim menyatakan, Ariesman tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.
Arisman dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam surat tuntutan, Jaksa menilai Ariesman merupakan aktor intelektual, sehingga patut mendapat hukuman lebih berat dibanding asisten pribadinya yang juga ikut didakwa menyuap, Trinanda Prihantoro.
Uang suap tersebut dimaksudkan agar Sanusi mengakomodir kepentingan Ariesman terkait dengan kegiatan reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Diketahui, Agung Podomoro lewat anak usahanya PT Muara Wisesa Samudera tengah mengerjakan pembangunan Pulau G.
[wid]
BERITA TERKAIT: