Kubu Sanusi Curiga Saksi JPU Pasang Badan untuk Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 31 Agustus 2016, 23:23 WIB
Kubu Sanusi Curiga Saksi JPU Pasang Badan untuk Ahok
M Sanusi/Net
rmol news logo Kubu terdakwa M. Sanusi belum puas terhadap keterangan yang disampaikan para saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8). Saksi-saksi yang dihadirkan dirasa masih banyak menutupi fakta sebenarnya yang terjadi. Mereka juga terkesan pasang badan melindungi Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama.

Dalam sidang suap pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) ada empat orang saksi yang dihadirkan. Mereka yakni, Kepala Bappeda Provinsi DKI, Tutty Kusumawati; Asda Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI, Gamal Sinurat; Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretariat DKI, Vera Revina Sari.

Kuasa hukum Sanusi, Krisna Murti SH menduga bahwa keterangan yang diberikan para terkesan tertutup demi melindungi kepentingan Ahok.

"Masih banyak yang berubah-ubah dari saksi tadi. Saya enggak tahu mungkin untuk kepentingan Pak Gubernur,” kata dia saat dikontak, beberapa saat tadi.

Krisna juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun keterangan yang mengarah bahwa kliennya memuluskan penghilangan atau mengganti pasal tambahan kontribusi sebesar 15 persen menjadi 5 persen sebagaimana dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

"Kita lihat di sini belum mengarah bagaimana Sanusi yang disangkakan, memuluskan tentang 15 persen menjadi 5 persen demi kepentingan Agung Podomoro Land, ini belum terlihat. Jadi semua saksi tidak mengarah ke sana,” terangnya.

Sanusi di dakwa telah menerima suap Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja melalui Trinanda Prihantoro. Uang diberikan sebagai imbalan agar Sanusi mampu mengubah pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam Raperda RTRKSP.

Namun dibeberapa kesempatan M Sanusi selalu membantah bahwa uang tersebut bukan uang suap melainkan uang bantuan dari seorang sahabatnya yakni Ariesman terkait dirinya rencan majunya swebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

Perbuatan Sanusi melanggar Pasal Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, adik Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik itu didakwa melakukan pencucian uang sejumlah Rp45.287.833.773 dan USD10 ribu yang diantaranya berasal dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terkait pekerjaan di Dinas Tata Air Pemprov DKI.

Atas perbuatannya itu, terdakwa Sanusi diancam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA