Andi Taufan Tiro Kembali Diperiksa, KPK Korek Peran Pihak Lain

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 29 Agustus 2016, 12:51 WIB
Andi Taufan Tiro Kembali Diperiksa, KPK Korek Peran Pihak Lain
Andi Taufan Tiro/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik peran pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).

Kali ini KPK memeriksa kembali Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Taufan Tiro. Hari ini dia diperiksa sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Plh. Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/8).

Andi bukan "pasien" baru bagi penyidik KPK. Ia sudah bolak balik dipanggil KPK karena disebut menerima uang miliaran dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Andi Taufan ditetapkan tersangka bersamaan dengan Kepala BPJN IX, Amran HI Mustary. Namun, sampai saat ini Andi belum menjadi tahanan KPK. Sementara Amran sudah ditahan sejak Selasa lalu (23/8).

KPK sendiri telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tiga diantaranya adalah Anggota Komisi V DPR RI yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro sendiri. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.

Abdul Khoir telah divonis bersalah. Dia diputus empat tahun bui dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.

Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp 21,38 miliar, SGD 1,67 juta, dan USD 72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.

Selain itu, Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini juga sudah masuk ke persidangan. Dessy dan Julia sudah dituntut masing-masing lima tahun penjara. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA