Hakim Tinggi Jabar Bersaksi Untuk Kakak Bang Ipul

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 01 Agustus 2016, 12:57 WIB
Hakim Tinggi Jabar Bersaksi Untuk Kakak Bang Ipul
Saipul Jamil/net
rmol news logo Penanganan kasus suap vonis ringan terhadap pedangdut, Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap bergulir.

Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung, Karel Tuppu untuk menjadi saksi kakak kandung Saipul, Samsul Hidayatullah.

"Ya jadi saksi untuk tersangka SH," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/8).

Karel pernah bekerja menjadi hakim di Pengadilan negeri Jakarta Utara (PN Jakut) sepuluh tahun lalu, sebelum menjabat hakim tinggi di PT Jawa Barat sejak 2015.

Karel merupakan suami Berthanatalia Ruruk Kariman yang menjadi salah satu tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara Saipul Jamil di PN Jakut.(baca:  hukum.rmol.co/read/2016/06/17/250291/Begini-Awal-Cerita-Istri-Hakim-Tinggi-Diciduk-KPK- )

Kuat dugaan Karel memerintahkan Bertha untuk menghadap salah satu hakim yang menangani perkara kliennya. Sebagai istri, Bertha mungkin saja menceritakan perkara yang ditanganinya.

Diduga Bertha meminta bantuan sang suami yang pernah bekerja di PN Jakut. Dari sana jugalah dugaan bahwa Bertha disuruh sang suami menghadap ke Wakil Ketua PN Jakut, Ifa Sudewi.

Ifa sendiri hakim ketua yang memimpin persidangan perkara asusila Saipul Jamil. Ifa juga yang mengetuk palu vonis tiga tahun penjara untuk mantan suami pedangdut Dewi Persik. Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum yang meminta tujuh tahun penjara.

Jaksa PN Jakut menilai Bang Ipul, sapaan akrab Saipul Jamil terbukti melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Selain itu, jaksa juga menggunakan dakwaan alternatif dengan Pasal 290 KUHP dan Pasal 292 KUHP.

Namun majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi memilih dakwaan dalam Pasal 292 KUHP.

Belakangan Ifa membantah telah menerima suap untuk mempengaruhi putusan hukum perkara asusila Saipul Jamil.

Berthanatalia merupakan salah satu pengacara Saipul Jamil yang diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan di daerah Sunter, Jakarta Utara pada Rabu (15/6).

Berthanatalia kedapatan memberikan uang suap sejumlah Rp 250 juta kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi. Uang suap tersebut diduga untuk mempengaruhi vonis hakim terkait perkara asusila Saipul Jamil.

KPK juga menyita uang sebesar Rp 700 juta ditemukan KPK di dalam mobil Rohadi.

Selain Berthanatalia dan Rohadi, KPK juga membekuk Samsul Hidayatullah dan pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji.

Rohadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA