REKLAMASI TELUK JAKARTA

Aguan Penuhi Panggilan Bersaksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 27 Juli 2016, 16:08 WIB
rmol news logo Chairman Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan, memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi terdakwa, Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro, dalam kasus suap pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta di DPRD DKI Jakarta.

Bos properti itu tiba di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 15.20 WIB.

Aguan menggunakan mobil yang biasa dia pakai untuk menghadiri pemeriksaan sebagai saksi, Toyota Alphard putih bernomor polisi B 88 IF.
 
Aguan mengenakan pakaian batik lengan panjang. Di luar gedung tampak puluhan personel kepolisian dari Polres Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran yang telah disiagakan untuk menjaga keamanan sidang.

Di gedung itu, selain berlangsung sidang kasus suap Raperda, sedang digelar juga perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Kami antisipasi ancaman. Kami lindungi saksi-saksi dari kemungkinan ada orang tidak bertanggung jawab," ungkap Kepala Bagian Operasional Polres Jakpus AKBP Tri Yulianto di depan Gedung PN Jakpus, Rabu (27/7).

"Kami ingin jalan semua sidang aman," tambah mantan Kapolsek Setiabudi itu.

Sedikitnya, 50 personel diterjunkan dalam pengamanan yang bersifat terbuka dan tertutup. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA