Kejagung Sudah Pindahkan Terpidana Mati Ke Nusakambangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 26 Juli 2016, 17:45 WIB
Kejagung Sudah Pindahkan Terpidana Mati Ke Nusakambangan
net
rmol news logo Kejaksaan Agung memastikan sudah ada 40 terpidana mati yang menempati lapas lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah menjelang pelaksanaan eksekusi tahap tiga terhadap terpidana mati kasus narkoba.

"‎Banyak, di LP Nusakambangan terpidana mati itu ada 40-an. Tapi masih kita verifikasi mana yang sudah memenuhi syarat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum M. Rum di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (26/7).

Menurutnya, jumlah seluruh terpidana mati di Indonesia saat ini ada 152 orang. Terdiri dari kasus narkotika 58 orang, kasus pembunuhan 92 orang, dan tindak pidana terorisme dua orang.

"Itu untuk jumlah secara keseluruhan, tapi ‎untuk eksekusi mati saat ini masih dalam verifikasi kita," ujar Rum.

Dia mengaku belum dapat memastikan apakah terpidana mati yang baru dipindahkan ke Nusakambangan juga ada yang ikut dieksekusi mati tahap tiga.

"Itu dalam rangka persiapan. Jadi, sebagian besar sudah ada di Nusakambangan," kata Rum.

Dia menambahkan bahwa masih ada beberapa persiapan yang belum rampung sehingga eksekusi mati belum dapat dilaksanakan.

"Ya itu, masih belum selesai persiapannya. Kalau ada yang kurang nanti kita lihat saja sama-sama. Lalu soal anggaran kan sudah di-cover anggaran untuk 16 orang. Tetapi jumlah yang dieksekusi tentu kita prioritaskan yang sudah melaksanakan semua hak hukumnya," jelas Rum. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA