Setidaknya ini pengakuan Ahok saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, kemarin (Senin, 25/7).
Ahok menyebut beberapa pulau itu seperti pulau N yang dihandel Pelindo, New Tanjung Priok, kemudian pulau C dan D dikerjakan oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group. Karenanya, menurut Ahok, pihak Aguan tidak terbebani kontribusi tambahan. Untuk pulau lainnya tengah proses pengerukan.
"Kalau pembangunan itu C dan D, (milik) Kapuk Naga Indah, itu izin dikeluarkan tahun 2010, bukan oleh saya. Itu membuat mereka melanjutkan kembali," kata Ahok di hadapan majelis hakim.
Berbeda dengan izin reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land, yang memang diterbitkan saat dirinya berkuasa dan belum selesai.
"Karena saya yang keluarkan izinnya tapi belum selesai karena baru diterbikan tahun 2014," jelasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: