"Izin reklamasi yang dimiliki Aguan itu izin lama. Dia (Aguan) tidak ada urusan dengan tambahan kontribusi," kata Ahok saat memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomor Land (APL) Ariesman Widjaja di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/7).
Ahok juga sering bertemu dengan Aguan. Saat itu, kepentingannya untuk menagih kewajiban pengembang. Aguan dalam pertemuan itu tidak pernah sekalipun menyinggung soal raperda reklamasi.
"Soal kontribusi dia bilang tidak berlaku dengan izin yang dimilikinya," ungkapnya.
Kemudian, Ahok juga mengungkapkan Aguan tidak berkepentingan dengan DPRD membahas soal raperda itu. "Dia (Aguan) bilang lagi musuhan sama DPRD," tambahnya.
Sementara itu, Sunny Tanoewidjaya, staf ahli ahok, yang juga menjadi saksi dipersidangan itu mengatakan bahwa pemprov juga rutin bertemu dengan Aguan.
"Saya bertemu sebulan sekali ke aguan, terkait perkembangan property di jakarta. Dia sering memberikan masukan kepada pemprov," katanya
[sam]
BERITA TERKAIT: