"Kami harap kepatuhan seluruh regulasi pengupah bisa dijalankan dengan baik oleh daerah," ujarnya di Jakarta, Jumat (22/7).
Hanif menjelaskan, pemda harus bisa memastikan kepatuhan bagi regulasi tentang pengupahan oleh perusahaan-persuahaan yang ada di wilayahnya. Regulasi itu antara lain penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang mengatur rumusan kenaikan upah minimum.
"Belum semua daerah menerapkan PP yang baru berlaku pada 2016 itu dengan berbagai alasan. Sampai saat ini banyak aduan yang masuk ke Kementerian Ketenagakerjaan, bahkan langsung ke Presiden. Padahal seharusnya menjadi wewenang pemda," bebernya.
Untuk itu, Hanif meminta agar pemda bersikap tegas kepada setiap perusahaan dapat mematuhi peraturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. Apabila hal tersebut tidak lantas dipatuhi, pemda berhak memberikan sanksi yang sesuai.
"Pemda harus tegas, jika ada perusahaan yang melanggar, tegur. Bila perlu beri sanksi sesuai tingkat pelanggarannya," tegasnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: