Pemda Diminta Tegas Soal Regulasi Pengupahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 22 Juli 2016, 07:00 WIB
Pemda Diminta Tegas Soal Regulasi Pengupahan
net
rmol news logo Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengimbau pemerintah daerah dapat menekankan pihak perusahaan agar mematuhi regulasi tentang pengupahan.

"Kami harap kepatuhan seluruh regulasi pengupah bisa dijalankan dengan baik oleh daerah," ujarnya di Jakarta, Jumat (22/7).

Hanif menjelaskan, pemda harus bisa memastikan kepatuhan bagi regulasi tentang pengupahan oleh perusahaan-persuahaan yang ada di wilayahnya. Regulasi itu antara lain penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang mengatur rumusan kenaikan upah minimum.

"Belum semua daerah menerapkan PP yang baru berlaku pada 2016 itu dengan berbagai alasan. Sampai saat ini banyak aduan yang masuk ke Kementerian Ketenagakerjaan, bahkan langsung ke Presiden. Padahal seharusnya menjadi wewenang pemda," bebernya.

Untuk itu, Hanif meminta agar pemda bersikap tegas kepada setiap perusahaan dapat mematuhi peraturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. Apabila hal tersebut tidak lantas dipatuhi, pemda berhak memberikan sanksi yang sesuai.

"Pemda harus tegas, jika ada perusahaan yang melanggar, tegur. Bila perlu beri sanksi sesuai tingkat pelanggarannya," tegasnya. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA