Ramadhan Pohan alias Rampo menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 4,5 miliar terkait dana kampanye politik.
Sesaat setelah meninggalkan ruangan penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, tempatnya menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam, Rampo mengaku sempat tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan penyidik sebanyak dua kali.
"Ke depan kalau ada panggilan lagi ya saya datang sebagai warga negara
yang baik," katanya kepada wartawan, Rabu (20/7).
Mengenai kasus yang menjeratnya, ia tetap mengaku tidak memiliki
kerjasama dalam bentuk utang piutang dengan pihak manapun, termasuk
dengan orang-orang yang disebut sebagai korban dalam kasus tersebut.
"Saya tidak pernah terlibat perjanjian utang-piutang dengan siapapun
baik lisan maupun tertulis," ujarnya.
Ramadhan Pohan selesai menjalani pemeriksaan Polda Sumut sekitar pukul 19.00 WIB.
Ia langsung meninggalkan markas Polda bersama pengacaranya Sahlan
Rifai Dalimunthe.
Ia membantah kehadirannya di Polda Sumut setelah dijemput paksa dari Jakarta. Klaimnya, ia hadir karena memenuhi panggilan penyidik dan kebetulan dirinya memiliki waktu untuk memenuhi panggilan tersebut. (Baca:
Ramadhan Pohan Bantah Diciduk Polda Sumut)
Keterangan Rampo itu berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting. Rina menyatakan mantan anggota DPR itu dijemput paksa dari Jakarta karena mangkir pada dua panggilan sebelumnya.
"Penyidik dari Ditreskrimum berangkat ke Jakarta dengan dibekali surat perintah membawa (Ramadhan Pohan) untuk dimintai keterangan. Karena dalam dua panggilan sebelumnya dalam kapasitasnya sebagai tersangka, ia tidak hadir," ujar Rina sebelumnya
. [ald]
BERITA TERKAIT: