Sekjen Kemenpupera Pernah Ikut Rapat Informal dengan Petinggi Komisi V DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 20 Juli 2016, 17:14 WIB
rmol news logo Kepala Bagian Sekretariat Komisi V, Prima Maria mengaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera), Taufik Widjojono pernah mendatangi Sekretariat Komisi V DPR.

Kedatangan Taufik, lanjut Prima, untuk mengikuti pertemuan informal dengan pimpinan Komisi V DPR RI. Kuat dugaan, pertemuan informal itu membahas proyek pembangunan jalan di Maluku yang akan dianggarkan melalui dana APBN. Proyek yang kini berujung dugaan suap usai dibongkar KPK.

"Iya Pak, benar ada pertemuan (informal)yang terjadi pada September 2015 di Gedung Sekretariat Komisi V DPR," ujar Prima saat menjadi saksi Damayanti Wisnu Putranti, terdakwa kasus dufaan suap proyek Kemenpupera 2016, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/7).

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa, berdasar pengakuan Prima, rapat informal dilakukan tak hanya sekali. Rapat yang dilakukan tertutup itu dilakukan dua kali antara pimpinan Komisi V dan semua Kapoksi serta dihadiri oleh Sekjen Kemenpupera dan Kepala Biro Perencanaan Kemenpupr.

Menurut Prima, berdasar BAP, dirinya tidak ikut dalam rapat dua kali itu. Dia hanya diminta untuk mengirim undangan rapat. Dia juga mengakui, rapat bersifat tidak resmi karena‎ tidak ada notulen ataupun rekaman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti menerima suap Rp 8,1 miliar. Uang pelicin itu diterima Damayanti dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Uang sebanyak itu diberikan kepada mantan politikus PDIP tersebut secara terpisah dengan rincian 328 ribu dolar Singapura, Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, dan 404 ribu dolar Singapura. Tujuan uang itu diberikan agar Damayanti mengusahakan proyek pembangunan jalan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara masuk ke dalam program aspirasi Komisi V DPR yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.

Atas perbuatannya, Damayanti didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA