Tidak Semua Penjahat Harus Dihukum Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 18 Juli 2016, 23:26 WIB
Tidak Semua Penjahat Harus Dihukum Penjara
ilustrasi/net
rmol news logo Perubahan atau pergeseran paradigma pemidanaan dalam sistem hukum pidana mutlak harus dilakukan segera, mumpung Rancangan KUHP dan KUHAP masih belum terlanjur dituntaskan dan diundangkan.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Struggle Institute, Ichie Siregar. Ia menyebut pergeseran paradigma itu mendapat momentum dari insiden kaburnya napi kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak dari Lapas Salemba dan kejadian napi mengamuk di Lapas Pamekasan, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, nantinya dapat dirumuskan dengan tegas bahwa tidak semua pelaku tindak pidana harus dijatuhi hukum pidana penjara, melainkan bisa juga dihukum dengan kompensasi sejumlah uang, denda ataupun lebih dimaksimalkan penerapan pidana bersyarat yang memang sudah ada dalam sistem hukum pidana di Indonesia.

Dia sarankan hanya tindak pidana tertentu yang pelakunya mutlak atau harus dihukum pidana penjara. Hal ini melihat fakta bahwa di samping Lapas atau penjara yang mengalami kelebihan muatan, penjara juga tidak menjadi tempat pembinaan yang sesungguhnya.

Di matanya seringkali penjara justru menjadi "sekolah" bagi narapidana. Banyak napi yang tadinya tidak mengetahui modus-modus tertentu dalam kejahatan malah mendapatkan pengetahuan baru dari dalam lingkungan penjara. Ada napi yang tadinya tidak bermental penjahat namun karena mendekam dalam penjara akibat kelalaiannya justru menjadi memiliki mental penjahat.

"Belum lagi dampak-dampak lain, misalnya bagi narapidana yang sudah berkeluarga. Tidak sedikit dari keluarga mereka yang jadi berantakan akibat ketidakbersamaan yang lama, atau akibat tulang punggung keluarga tidak lagi menafkahi keluarga," jelasnya.

Sebagaimana diberitakan, yang menjadi alasan mengapa narapidana pemerkosaan anak, Anwar, kabur dari Lapas Salemba adalah keresahan atau ketakutan akan berjauhan dengan anak istr jika dipindahkan ke Lapas Nusangkambangan. Ketidakbersamaan dengan anggota keluarga yang berlangsung lama juga menjadi salah satu penyebab seorang narapidana mengamuk di Lapas Pamekasan Madura, sementara pihak Lapas tidak memfasilitasi "ruang khusus" bagi yang bersangkutan dengan istrinya.

"Cukup beralasan untuk melakukan perubahan atau pergeseran paradigma pemidanaan dalam sistem hukum pidana di Indonesia, di samping melakukan apa yang diwacanakan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebagai Revolusi lembaga pemasyarakatan. Lapas harus benar-benar menjadi lembaga pembinaan, yang manusiawi," ujar Ichie. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA