Eksekusi Mati Freddy, Kejagung Tunggu Putusan MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 16 Juli 2016, 13:26 WIB
Eksekusi Mati Freddy, Kejagung Tunggu Putusan MA
foto :net
rmol news logo Kejaksaan Agung kembali akan melaksanakan eksekusi mati terpidana narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Jaksa Agung HM Prasetyo mempersilakan untuk melihat kesiapan eksekusi tersebut. Bahkan, LP Nusakambangan telah berbenah diri jelang ekseskusi.

"Semua pihak sudah mulai bergerak selama ini termasuk LP Nusakambangan mulai berbenah diri mempersiapkan ya mendukunglah persiapan ini, termasuk mungkin peningkatan upaya pengamanan mereka, teman-teman di polda sudah jauh sepakat untuk nanti koordinasi," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (16/7).

Mantan politisi Partai Nasdem itu menambahkan, Kejagung juga menyiapkan rohaniwan, serta kelengkapan lain yang diperlukan termasuk kemungkinan permintaan terakhir bagi yang dieksekusi.

"Tanggal belum kita pastikan," terangnya.

Soal Freddy Budiman, kembali kata Pras, menunggu putusan Mahkamah Agung. Lantaran Freddy tengah mengajukan Peninjauan Kembali.

"Kita tunggu kita lakukan koordinasi kiranya proses PKnya segera diselesaikan," tuturnya.

Pras menilai PK yang diajukan Freddy sebagai bentuk mengulur-ulur waktu saja. Namun begitu, Kejagung tetap menunggu putusan MA.

"Kita tunggu. Itu kan hak mereka mengajukan PK nah nanti bagaimana MA akan memutuskan itu. Diterima atau ditolak. Harapan kita tentunya," tambah Pras.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA