Fahri Hamzah Maklumi UU Tax Amnesty Digugat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 15 Juli 2016, 17:16 WIB
Fahri Hamzah Maklumi UU Tax Amnesty Digugat
net
rmol news logo Gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) ke Mahkamah Konstitusi merupakan konsekuensi logis dari masyarakat yang sadar hukum, cerdas dan pintar.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di komplek parlemen, Jakarta, Jumat (15/7).

Menurutnya, kesadaran seperti itu juga harus tumbuh di kalangan pemerintah. Bahwa dalam berdemokrasi tidak ada keputusan mutlak alias semua keputusan bisa digugat.

"Makanya kalau bikin keputusan jangan ngaco, harus kuat, harus sadar dan kuat. Undang-undang saja yang disahkan antara pemerintah dan DPR oleh satu orang tenaga kerja bisa digugat dan lalu dibatalkan oleh satu orang tanpa lawyer. Dalam banyak kasus yang sudah terjadi pada masa-masa yang lalu," jelas Fahri.

Apalagi, tambah politisi Partai keadilan Sejahtera (PKS) itu, UU Tax Amnesty berisi tentang regulasi yang mengatur dana besar milik negara.

"Apalagi saya dengar ada mantan gubernur BI, mantan ketua BPK yang mengatakan itu (tax amnesty) tidak adil bagi publik dan sebagainya. Artinya, banyak orang pintar juga yang persoalkan. Ya siap-siaplah pemerintah kalau ini digugat," tegas Fahri. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA