"Enak saja kamu gugat reklamasi, kok yang ini (Bukit Duri) tidak digugat," ujarnya di Balai Kota, Rabu (13/7).
Ahok menilai apa yang dilakukan warga Bukit Duri juga bagian dari reklamasi Sungai Ciliwung yang dijadikan pemukiman ilegal.
"Saya punya bukti kok sungai direklamasi, dulu dipasang tanah sama mereka," bebernya.
Mantan bupati Belitung Timur itu mengklaim bahwa keberadaan 384 kepala keluarga di bantaran Ciliwung di kawasan Bukit Duri sudah merusak lingkungan. Karena itu, dirinya tidak segan-segan akan melakukan pidana kepada warga yang melawan untuk ditertibkan.
"Mereka telah mereklamasi, merusak lingkungan, reklamasi sungai lebih parah. Jadi kita bisa pidana kalau gitu," tegas Ahok.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum warga Bukit Duri Vera WS Soemarwi mengungkapkan alasan warga mengajukan gugatan secara berkelompok atau class action terkait normalisasi Sungai Ciliwung oleh Pemprov DKI. Normalisasi dinilai warga tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak bisa dilanjutkan. Sebab, program normalisasi Sungai Ciliwung yang dimulai pada 4 Oktober 2012 itu seharusnya berakhir pada 5 Oktober 2015 lalu.
[wah]
BERITA TERKAIT: