Sempat Mangkir, KPK Panggil Lagi Dua Pegawai Kejari HSU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 14 April 2026, 13:34 WIB
Sempat Mangkir, KPK Panggil Lagi Dua Pegawai Kejari HSU
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Ajudan hingga bendahara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pada Selasa 14 April 2026.

"Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa siang, 14 April 2026.

Kedua saksi yang dipanggil adalah Anggun Devianty selaku penjaga tahanan atau bendahara pembantu pengeluaran Kejari HSU, dan Henrikus Ion Sidabutar selaku staf bidang perdata dan tata usaha negara atau ajudan di Kejari HSU.

Kedua saksi tersebut sebelumnya mangkir dari panggilan tim penyidik pada Rabu 8 April 2026.

Pada Sabtu, 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka usai melakukan OTT. Ketiga tersangka dimaksud, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu selaku Kajari HSU periode Agustus 2025-Desember 2025, Asis Budianto selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, dan Tri Taruna Fariadi selaku Kasi Datun Kejari HSU.

Untuk Tri Taruna sempat kabur saat hendak ditangkap. Namun pada akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel. Dan pada Senin, 22 Desember 2025, Tri Taruna diserahkan ke KPK, dan langsung dilakukan penahanan.

Dalam perkaranya, setelah menjabat sebagai Kajari HSU, Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna, serta pihak lainnya.

Uang tersebut berasal dari dugaan tindak pidana pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di Pemkab HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan RSUD.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA