Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, draf untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi sudah disiapkan, meski sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan hasil revisi UU Pilkada. Hanya baru mendapat kabar revisi tertuang dalam undang-undang Nomor 10/2016.
"Kami sudah punya draf. Tapi kan kami belum punya naskahnya, undang-undang Nomor 10 itu kami belum dapat," ujarnya di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta (Senin, 11/7).
Hadar melanjutkan, kepastian tentang nomor UU Pilkada juga agar KPU bisa mencantumkan di dalam draf gugatan ke MK. Pasalnya, perlu ada kejelasan undang-undang mana yang akan digugat ataupun menjadi keberatan pemohon.
"Sehingga ini bisa menjadi dasar kami untuk menyusun perubahan peraturan," katanya.
Dia menilai penting bagi KPU menerima naskah revisi UU Pilkada sebelum mengajukan gugatan ke MK. Dengan begitu, terdapat upaya menelaah dan mempelajari materinya.
"Kami perlu pastikan akhirnya bunyi pasal itu kayak apa sih. Maupun pasal-pasal yang lain," jelas Hadar.
Diketahui, KPU mengaku keberatan dengan pengaturan dalam revisi UU Pilkada, khususnya pasal 9 yang mengharuskan mereka mengikuti hasil rapat konsultasi dengan DPR RI. Pengaturan itu dianggap dapat mengurangi independensi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang mandiri.
[wah]
BERITA TERKAIT: