Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR RI Ecky Awal Mucharam, uji materi atau judicial review adalah hak konstitusi setiap warga negara Indonesia. Sejauh ini sudah banyak undang-undang yang digugat ke MK, baik diterima permohonannya maupun ada yang ditolak.
"Jadi, jika ada WNI atau pihak-pihak yang melakukan judicial review saya menghormati, menghargai dan mendukungnya secara moral," ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (11/7).
Ecky menilai bahwa gugatan atas pengesahan UU Tax Amnesty didasari rasa tanggung jawab dan kesadaran penuh warga negara terhadap konstitusi.
"Saya yakin pihak yang melakukan judicial review didasarkan atas rasa tanggung jawab dan kesadaran penuh bahwa undang-undang tersebut mengandung hal-hal yang tidak sejalan dengan UUD atau konstitusi," jelasn Ecky yang juga nggota Komisi XI.
Adapun, pihak-pihak yang berencana mengajukan uji materi atas UU Tax Amnesty antara lain Yayasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan empat orang lainnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: