‎Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, pihaknya sedang menelusuri sejumlah aset yang dimiliki Sanusi. Menurutnya, Sanusi tidak sekali melakukan TPPU, hal ini jugalah yang terus didalami oleh penyidik KPK dengan memanggil sejumlah saksi.
"Pelacakan aset sedang diintensifkan dan akan dilakukan pengamanan aset, bisa penyitaan atau blokir," ujar dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7).
‎Priharsa menambahkan, KPK telah menyita beberapa aset milik Sanusi yang diduga hasil TPPU, seperti barang bergerak, mobil dan uang. Untuk properti dan sejumlah aset lainnya, Priharsa belum mau menjelaskan lebih lanjut.
‎"‎Ada beberapa aset yang sudah disita penyidik, salah satunya mobil dan uang yang disita. Aset-asetnya secara detail apa saja tidak dapat saya sampaikan," ujarnya.
‎Lebih jauh, Priharsa menuturkan, masih terbuka kemungkinan akan ada tersangka‎ lain dalam dugaan pencucian uang oleh Sanusi ini. Karena itu, penyidik masih melakukan pendalam lebih jauh atas kasus ini.
‎"Sampai saat ini dilakukan pendalaman dan tidak menutup ada pihak lain yang menjadi tersangka," demikian Priharsa.
‎Seperti diketahui, KPK menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Penetapan ini bagian dari pengembangan terhadap kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
‎Atas perbuatannya ini, KPK menjerat Sanusi dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[sam]‎
BERITA TERKAIT: