Pengacara, Habiburokhman, menyatakan sebagai kuasa hukum dari Budiono Tan, seorang pengusaha yang terikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan Tuti NZ Soekarno dengan objek lahan Cengkareng yang diduga merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Menurutnya, tanah tersebut sudah dibeli kliennya pada 27 Agustus 2008 dari ahli Waris Koen Soekarno Soegono yaitu Toety NZ Soekarno, Santy Junitha Soekarno, Rizky Primajaya Soekarno, Lucky Ramadhanty Soekarno, dab Danu Zaenudin Soekarno.
Para ahli waris menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lahan seluas 11,8 hektar di Kampung Rawa Bengkel, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, itu dengan orang suruhan kliennya yang bernama Matroji.
Pada saat itu surat-surat yang dimiliki keluarga Totey NZ Soekarno masih berupa girik asli. Dalam PPJB, pihak kliennya diberikan kuasa untuk mengurus surat-surat tersebut guna mengukuhkan bukti-bukti kepemilikan.
"Seluruh girik asli tanah tersebut diserahkan kepada klien kami," kata Habiburokhman.
Disepakati dalam PPJB 27 Agustus 2008 tersebut harga tanah Rp 300.000 per meter dan pembayaran dilakukan secara bertahap hingga proses sertifikasi selesai. Jadi total nilai keseluruhan lahan tersebut dalam kondisi apa adanya adalah sekitar Rp 35,4 miliar.
Hingga 3 Juni 2011, pembayaran telah mencapai Rp 1,7 miliar. Namun, karena menganggap pembayaran dari kliennya lambat, pihak Toety NZ Soekarno secara sepihak mencoba mengakhiri PPJB 27 Agustus 2008 tersebut dan meminta seluruh dokumen girik asli yang dikuasai klien kami secara sah.
"Agar pihak Toey NZ Soekarno melunak, klien kami telah menambahkan pembayaran lagi senilai Rp 750 juta pada tahun 2011," kata Habiburokhman.
Diduga, pihak yang diduga terafiliasi dengan Toety NZ Soekarno melaporkan Matroji telah melakukan penggelapan dokumen girik lahan Cengkareng tersebut.
"Hingga Agustus 2015 Dokumen Girik asli masih ada pada klien kami, Dokumen tersebut kemudian disita Polres Jakarta Barat terkait laporan kepada Matroji tersebut," ujar Habiburokhman.
Karena itu, menurut dia, seharusnya sampai tahun 2015 tidak mungkin terbit sertifikat atas lahan tersebut karena dokumen girik asli yang merupakan syarat utama sertifikasi ada pada kliennya.
Habiburokhman mengaku terkejut ketika media massa memberitakan sudah terbit sertifikat atas lahan tersebut pada 8 Juli 2010 dan 8 Juli 2011 dan bahkan sudah dijual ke Pemprov DKI dengan harga yang sangat fantastis, Rp 668 milliar sangat jauh dari harga asli yang hanya Rp 35,4 milliar.
Berkaitan itu, Ketua Umum Kramat, Arifin Nur Cahyono, dalam rilisnya, mengendus ada praktik mafia tanah dalam pembelian lahan di Cengkareng.
"Kramat akan laporkan semua pihak yang terlibat dalam proses jual beli tanah di Cengkareng. Dengan dasar proses hukum masih berjalan dan dokumen asli saat ini sesuai dengan riwayat berada di Polres Jakarta Barat, sehingga sangat tidak mungkin ada penerbitan sertifikat," kata Arifin.
Menurut Arifin, pihak Matroji berhasil memenangkan proses pra peradilan, yang akhirnya memerintahkan Polres Jakarta Barat untuk mengembalikan semua dokumen asli yang disita untuk kepentingan penyidikan berupa surat girik dan letter C yang asli dengan total 11,8 ha. Tetapi Kapolres Jakarta Barat membangkang perintah pengadilan dengan dalih akan melakukan PK.
"Pada tanggal 18 April 2016, Kramat melaporkan tindakan ketidakpatuhan hukum yang dilakukan kapolres Jakarta Barat Kombes Rudy Heriyanto ke Propam, Ombudsman dan Kapolri," ujar Arifin.
[ald]
BERITA TERKAIT: