Akhir Juli, KSPI Ajukan Judicial Review UU Tax Amnesty Ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 01 Juli 2016, 19:13 WIB
Akhir Juli, KSPI Ajukan <i>Judicial Review</i> UU Tax Amnesty Ke MK
said iqbal/net
rmol news logo Sebagai tindak lanjut penolakan buruh terhadap UU Tax Amnesty, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Rumah Rakyat Indonesia (RRI) bersiap mengajukan judicial review UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi pada akhir bulan Juli 2016.

Buruh berpendapat UU Tax Amnesty bertentangan dengan UUD 1945, khususnya pasal yang menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan hukum yang sama.

"Tax amnesty menempatkan kedududukan hukum yang tidak sama. Buruh dan masyarakat kecil tetap wajib bayar pajak tanpa celah pengampunan sedikitpun, tapi pengusaha atau pemodal justru diberikan pengampunan," kata Presiden KSPI Said Iqbal yang juga deklarator RRI melalui rilis persnya.

Iqbal menegaskan, UU Tax Amnesty telah mencederai rasa keadilan kaum buruh dan melanggar hukum. Pemerintah sama saja menggadaikan hukum dengan memberikan pengampunan pajak.

Lebih lanjut, menurut Iqbal, pemerintah telah mengabaikan azas hukum tentang keterbukaan dan keadilan. UU Tax Amnesty justru dinilai kalangan buruh menutup rapat-rapat data pajak para pemodal dan orang kaya, termasuk asal sumber dana yang mereka miliki.

"Boleh jadi dana itu berasal dari korupsi, perdagangan manusia, penggelapan pajak, serta manipulasi data neraca keuangan perusahaan demi menghindari pembayaran hak-hak buruh yang lebih baik seperti upah, bonus, THR, dan lain-lain," tengarainya.

Iqbal mengingatkan, UUD 1945 mengamanatkan, setiap warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak. Di mana pendapatan negara dari pajak merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan kehidupan yang layak tersebut.

Oleh karenanya, terang Iqbal, dalam judicial review ini, buruh akan meminta MK untuk membatalkan dan menyatakan tidak berlaku dua UU yang saling berkaitan, yaitu UU Tax Amnesty dan UU APBN-P 2016, khususnya klausul dana Rp 165 triliun yang berasal dari denda dana repatriasi dan deklarasi pajak tersebut.

"Judicial Review terhadap UU Tax Amnesty akan diiringi aksi-aksi buruh demi menegakkan rasa keadilan, persamaan, dan kemanusiaan," pungkasnya.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA