Kasus ini dilaporkan oleh lembaga Energy Watch Indonesia (EWI) bersama organisasi relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Mei 2015 lalu.
"Kejaksaan sepertinya memang sengaja untuk membuat lamban kemajuan penyidikan kasus FSRU Lampung milik PGN. Kejaksaan terkesan mengulur ulur kasus yang sudah terang benderang ini," jelas ‎Direktur Eksekutif EWI Ferdinand Hutahaean kepada wartawan, Kamis (30/6)
Dia menduga ada kekuatan besar yang digunakan oleh PGN untuk menjinakkan kejaksaan, sehingga penanganan dugaan korupsi tersebut jalan di tempat.‎ Menurut Ferdinand, kejaksaan terlihat gamang menghadapi PGN.
"Informasi perkembangan yang kami dapat bahwa kasus sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah satu tahun lebih. Dan Dirut PGN (Hendi Prio Santoso) kabarnya sudah dicekal oleh Kejagung. Pertanyaannya, ada apa kejaksaan tidak segera menetapkan tersangka atas kasus ini," kata Ferdinand.
Padahal, sambungnya, seluruh data dan informasi sudah cukup terang benderang membuktikan adanya indikasi kerugian negara hingga triliunan rupiah akibat pemindahan pemasokan gas oleh PGN.
"Kami mendesak kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka atas kasus FSRU Lampung ini. Yang paling bertanggung jawab di sini adalah dirut PGN. Jangan cuma dicekal, nanti lama-lama kasusnya tenggelam. Kejaksaan harus malu jika tidak mampu mengungkap kasus yang sudah terang benderang," tegas Ferdinand.
[wah]
BERITA TERKAIT: