Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Calon Kapolri Harus Bersih Dari Korupsi Dan Pelanggaran HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 15 Juni 2016, 21:50 WIB
Calon Kapolri Harus Bersih Dari Korupsi Dan Pelanggaran HAM
net
rmol news logo Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan Presiden Joko Widodo memperhatikan rekam jejak calon kepala Polri yang telah diajukan ke DPR RI. Terutama rekam jejak terkait korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dan HAM selama menjadi anggota Polri.

Menurut Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution, seharusnya calon Kapolri ditelusuri kebersihan rekam jejeknya dari indikasi korupsi dan unsur pelanggaran HAM.

"Sepengetahuan saya, Presiden belum meminta pertimbangan Komnas HAM ketika mengajukan calon Kapolri pengganti Jenderal Badrodin Haiti ke DPR. Komnas HAM juga belum bisa memastikan calon Kapolri yang diajukan Presiden itu bebas pelanggaran HAM," ujarnya kepada redaksi di Jakarta, Rabu (15/6).

Namun begitu, Komnas HAM berharap Kapolri baru nanti tidak pernah terlibat tindak kekerasan apalagi pelanggaran HAM.

Maneger mengatakan, Kapolri mendatang memanggul beban besar untuk membersihkan dan menuntaskan reformasi di institusi kepolisian. Karena itu, Polri membutuhkan sosok pemimpin yang bersih dari berbagai kasus pelanggaran HAM, profesional, serta independen.

Komnas HAM sendiri akan memberi perhatian khusus saat proses uji kelayakan dan kepatutan cvalon Kapolri Komjen Tito Karnavian berlangsung di DPR.

"Dan Komnas HAM jika diminta akan men-track rekam jejak HAM calon Kapolri itu," ujarnya.

Lanjut Maneger, Komnas HAM mengingatkan Presiden Jokowi dalam program Nawacita sudah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu.

"Negara dikatakan berhasil ketika HAM maju dan tegak. Karena itu kewajiban negara," imbuhnya. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA