Menkes: Kebiri Bisa Menyebabkan Kematian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 01 Juni 2016, 22:01 WIB
Menkes: Kebiri Bisa Menyebabkan Kematian
rmol news logo Menteri Kesehatan, Nila Farid Moeloek, mengakui akhir-akhir ini kasus kekerasan seksual terhadap anak sudah masuk kategori luar batas kewajaran. Kekerasan seksual itu bahkan terjadi pada balita.

"Tadi pagi di Kabupaten Bogor, Bupati menceritakan kepada saya dan melihatkan gambar, begitu banyaknya anak-anak umur  4 sampai 5 tahun yang dilakukan sodomi (menjadi korban sodomi)," ungkapnya ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/6).

Menurutnya tragedi yang menimpa balita tersebut bisa saja mengganggu kejiwaan anak hingga dewasa nanti. Tidak tertutup kemungkinan korban akan berbuat hal yang sama seperti yang dilakukan pelaku kepadanya jika dia dewasa nanti.

"Ibu Bupati itu menyakan kepada pelaku, kenapa kamu lakukan ini, karena anaknya cakep. Saya kira ini sudah di luar kemanusiaan. Apakah kita hanya memikirkan pemerkosaan atau korbannya? Ini tidak mudah," ujarnya.

Terkait hukuman kebiri, Nila menegaskan, Kementrian Kesehatan sudah tentu tahu siapa sesungguhnya yang akan menjadi eksekutorm yaitu dokter. Namun sebagai dokter, mereka memiliki Sumpah Hippokrates.

"Kami tidak boleh melakukan perusakan, melanggar etika. Tetapi, etika itu adalah mana yang lebih baik atau tidak baik? Itulah yang seharusnya dijalankan," imbuh ahli oftalmologi (ilmu penyakit mata) yang juga guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) ini.

Namun demikian, lanjutnya, sesungguhnya Presiden Joko Widodo mengatakan kebiri hanya merupakan hukuman tambahan belaka.

Nila dia mengakui bisa saja eksekusi kebiri bisa merenggut nyawa sang pelaku kekerasan seksual.

"Tentu kalau sampai meninggal, akan menjadi hukuman mati. Kalau itu dilakukan guru atau orang tua, itu ditambah 1/3. Kemudian dipublikasikan secara sosial. kalau ternyata pengadilan menyatakan kebiri, mau tidak mau kita harus melakukannya," beber Nila.

"Menhukam menyatakan, suntik matipun dilakukan oleh petugas terkait. Secara detail, hal ini harus dibicarakan lagi. Kemudian pemakaian chip, memang betul Kemenag, Kemensos, KPAI, mendukung hal ini. Jadi kami sebagai eksekutor tanda kutip, kalau sudah menjadi keputusan, kami harus mengikutinya," pungkasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA