Ajib merupakan salah satu dari empat terdakwa kasus suap pengesahan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPJP) APBD Provinsi Sumut.
Politisi Partai Golkar itu didakwa menerima suap dari Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho sebesar Rp 1.195.000.000.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menjelaskan pemberian sebesar Rp 1.195.000.000 dari Gatot Pujo Nugroho tersebut dimaksudkan agar Ajib memberikan persetujuan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, perubahan APBD 2014 dan persetujuan perubahan APBD 2015. Selain itu, pembatalan pengajuan hak interpelasi pada 2015.
"Meminta Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/5).
Jaksa menilai perbuatan Ajib bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang dilakukan negara. Namun, Ajib mau mengakui perbuatannya, dan berniat baik untuk mengembalikan uang Rp1,1 miliar yang ia terima. Hal ini menjadi pertimbangan Jaksa untuk meringankan tuntutan kepada Ajib.
Atas perbuatannya, Ajib dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Di kesempatan yang sama, tiga mantan pimpinan DPRD Sumut yang menjadi terdakwa kasus pengesahan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPJP) APBD Provinsi Sumatera Utara juga mendapat tuntutan hukuman pidana yang tak jauh dari tuntutan hukuman pidana Ajib. Mereka adalah Mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga, serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Sigit Pramono Asri.
Saleh dituntut dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut Jaksa, Saleh terbukti menerima uang dari Gatot, yang seluruhnya berjumlah Rp2,7 miliar. Uang tersebut diberikan agar Saleh memberikan persetujuan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Provinsi Sumut, tahun anggaran 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut tahun 2013, 2014, persetujuan terhadap APBD Sumut tahun anggaran 2015.
Dari penerimaan tersebut, Saleh telah mengembalikan uang kepada KPK sebesar Rp2.045.001.000. Meski demikian, jaksa tetap menuntut Saleh untuk membayar uang pengganti sebesar Rp712.499.000. Uang tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Provisi Sumut.
Untuk Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri masing-masing dituntut hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sama seperti Ajib, Keduanya dianggap telah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut keduanya untuk membayar uang pengganti kepada Pemerintah Provinsi Sumut. Chaidir dituntut membayar Rp2,3 miliar, sementara Sigit dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp355 juta.
Dalam pertimbangan yang memberatkan tuntutan, Jaksa menilai Chaidir hanya mengakui sebagian uang yang ia terima. Sama halnya dengan Chaidir, Sigit juga tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya. Sebagai bahan pertimbangan yang meringankan, Chaidir telah mengembalikan uang sebesar Rp125 juta dari seluruhnya yang diterima Rp2,4 miliar. Sementara Sigit telah mengembalikan semua uang yang diterima.
Kedua anggota dewan tersebut dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk terdakwa Saleh, dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[wah]
BERITA TERKAIT: