Pemberi Suap Pegawai MA dituntut 4 Tahun Bui

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 30 Mei 2016, 15:35 WIB
Pemberi Suap Pegawai MA dituntut 4 Tahun Bui
foto :net
rmol news logo Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi beserta pengacaranya, Awang Lazuardi Embat dituntut empat tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Keduanya terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yakni menyuap Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata dan Khusus
Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna.

"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dalam dakwaan," ujar jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/5).

Dalam pertimbangan jaksa, terdapat beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Ichsan dan Awang. Pertama, perbuatan keduanya dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Kemudian, perbuatan keduanya telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Selain itu, Ichsan pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam kaitan dengan kasus korupsi.

Sementara, Awang merupakan advokat, yang tergolong sebagai aparat penegak hukum.

Kasus ini bermula saat Andri Tristianto Sutrisna selaku Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus MA tertangkap tangan usai menerima uang Rp 400 juta dari Ichsan Suaidi lewat Awang Lazuardi Embat di rumah Andri di kawasan Gading Serpong.

Suap diberikan dengan tujuan agar salinan putusan kasasi terkait perkara korupsi yang menjerat lchsan ditunda. Selain itu, penundaan untuk mempersiapkan  memori peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi proyek pembangunan pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

Ichsan diketahui merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Namun hingga saat ini lchsan belum dieksekusi oleh pihak Kejaksaan.

Mereka bertiga langsung ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif. Ichsan dan Awang diduga sebagai pemberi suap. Sementara Andri diduga penerima suap dalam dugaan penundaan pemberian salinan putusan kasasi terkait perkara Ichsan.

Ichsan dan Awang selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA