Ketiga tersangka yang diperiksa adalah Direktur Keuangan PT. BA Sudi Wantoko, Senior Manager PT. BA Dandung Pamularno, dan seorang pihak swasta bernama Marudut.
"Ketiganya diperiksa sebagai tersangka terkait percobaan pemberian hadiah atau janji berkaitan dengan penghentian penanganan perkara tipikor pada PT BA di Kejati DKI Jakarta," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (30/5).
Kasus dugaan suap penghentian perkara tipikor di Kejati DKI Jakarta itu terkuak saat ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis (31/3) lalu.
Adapun, perkara yang tengah ditangani Kejati DKI, yaitu penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran untuk pembuatan iklan di PT Brata Abipraya (BA).
Diduga, Sudi Wantoko tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut.
Dari operasi tangkap tangan, ditemukan uang 148.835 dolar AS dari Dandung dan Marudut. Uang itu diduga akan diberikan kepada pihak Kejati DKI Jakarta untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi yang ditangani lembaga adhyaksa itu.
Hingga saat ini KPK masih mendalami oknum di Kejati DKI Jakarta yang bakal menerima uang dari dua petinggi PT. BA melalui Marudut dengan memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.
KPK mengendus kedua petinggi Kejati DKI Jakarta itu mengetahui rencana suap yang dilakukan petinggi PT. BA untuk perkara yang sedang ditangani pihaknya.
Dadung, Marudut dan Sudi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
[wid]
BERITA TERKAIT: