Rakdera KAI Jakarta Persiapkan Peradaban Baru Advokat Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 28 Mei 2016, 05:52 WIB
Rakdera KAI Jakarta Persiapkan Peradaban Baru Advokat Indonesia
rmol news logo . Saat ini banyak organisasi profesi advokat. Maka itu, Kongres Advokat Indonesia (KAI) ingin melahirkan peradaban baru dengan melahirkan advokat yang memiliki kompetensi yang unggul di banding organisasi advokat yang lain.

Demikian disampaikan Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Tjoetjoe S. Hernanto, dalam acara pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KAI DKI Jakarta sekaligus Rakerda DPD KAI DKI Jakarta di Hotel Grand Cempaka Jakarta (Jumat, 27/5).

"Kami akan membawa KAI kearah era yang lebih maju. Pelantikan dan Rakerda dalam rangka konsolidasi DPD DKI Jakarta  ini bertujuan untuk mempersiapkan masuk ke era peradaban baru advokat Indonesia tersebut," katanya.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa Pengurus DPD dan DPC KAI Se-DKI Jakarta harus siap untuk masuk era baru advokat indonesia. Untuk mempersiapkan era kompetensi tersebut maka  seluruh advokat KAI harus memiliki sertifikasi profesi agar menjadi advokat propesional.

"Kita siap membawa rekan-rekan KAI masuk di era baru yaitu era kompetensi,"tambahnya.

Untuk melahirkan advokat yang unggul KAI  sudah melakukan kerjasama dengan Badan Nasional Sertivikasi Profesi (BNSP) dan Lembaga Sertivikasi Profesi (LSP).

"Lembaga inilah yang akan mensertivikasi seluruh advokat di Indonesia. Ini langkah yang sudah kami lakukan," tambahnya.

Ia Mengungkapkan bahwa advokat yang tergabung ke dalam KAI pasti bersertikat  yang memiliki standar yang ditentukan oleh negara .

"Sertifikat berbeda dengan yang lain. Sertivikat kita  berlogo burung garuda. Yang lain belum  tentu memilikinya. Karena sertivikat profesi kita terbit berdasarkan tes yang dilakukan oleh negara," demikian Tjoetjoe. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA