KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 26 Agustus 2026, 20:10 WIB
KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai
Mantan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda (GHH), tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
HUT RMOL news

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan Gatot sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara pokok serta bukti-bukti baru yang diperoleh penyidik.

"Atas hasil pengembangan penyidikan dan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara pokok, serta bukti-bukti baru yang diperoleh pada tahap penyidikan, telah ditemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam, 26 Agustus 2026.

Taufik menerangkan, Gatot yang merupakan Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 DJBC periode 2025-2026 selaku pihak penerima diduga terlibat dalam praktik suap terkait perkara kepabeanan yang tengah dikembangkan KPK.

Atas dugaan tersebut, Gatot dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 Ayat 2 UU 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 126 UU 1/2023 tentang KUHP Juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP, atau Pasal 12B UU Tipikor.

"Untuk kepentingan penyidikan, terhadap saudara GH dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus sampai dengan 14 September 2026," terang Taufik.

Gatot ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penahanan Gatot menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026 Rizal, Kasubdit Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiyaksono, Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, Manager Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA