"Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang makin meningkat secara signifikan," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5).
Dia menjelaskan, Perppu Nomor 1/2016 mengatur pemberatan pidana dan atau pidana tambahan serta tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu.
Pemberatan pidana yang dimaksud yaitu penambahan sepertiga hukuman dari ancaman pidana, pidana mati, pidana seumur hidup, serta pidana penjara dengan masa hukuman paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik," beber Jokowi.
Menurut mantan gubernur DKI Jakarta itu, penambahan peraturan dapat memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku sehingga menimbulkan efek jera.
"Kita berharap dengan hadirnya Perppu ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku. Serta dapat menekan kejahatan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan luar biasa," demikian Jokowi.
[wah]
BERITA TERKAIT: