Persidangan akan digelar jika proses verifikasi yang dilakukan MKD sudah rampung. MKD akan memeriksa bukti-bukti yang ada, dan tanggal 31 Mei nanti akan diajukan sebagai sidang perdana.
Anggota MKD M. Syafii mengatakan, ucapan yang dilontarkan politisi nyentrik asal Partai Demokrat itu merupakan ucapan yang tidak layak. Karenanya, sebagai anggota DPR, Ruhut harusnya menjaga harkat, martabat dan kesopanan.
"Mungkin pelanggaran hukum belum tapi etika sudah. Dalam rapat internal anggota MKD harus ditindaklanjuti, panggil pengadu, dan klarifikasi yang diadu," jelas Syafii di Gedung DPR, Jakarta (Rabu, 25/5).
Syafii mengungkapkan hingga Selasa kemarin, proses verifikasi belum rampung oleh tim MKD.
"Mekanismenya pengaduan masuk, ada tim verifikasi untuk periksa standing pengadu, substansi, dan alat bukti. Kalau sudah lengkap, baru masuk tim internal diputuskan lanjut apa enggak," paparnya.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah melaporkan Ruhut Sitompul ke MKD. Dia dilaporkan karena dinilai mengeluarkan kata-kata tak pantas di muka publik.
[wah]
BERITA TERKAIT: