Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, aduan yang dilayangkan ke DKPP sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku, terutama mengenai syarat administrasi yang mesti diserahkan terkait dugaan pelanggaran etik KPU.
"Yang jelas kami menyerahkan semuanya ke DKPP sesuai dengan proses pedoman tata beracara di DKPP," ujar Bagja kepada wartawan, Selasa (29/8).
Dia mengungkapkan, Bawaslu menyerahkan aduan ke DKPP sejak 16 Agustus 2023. Tetapi, hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang menandakan ke tahap persidangan.
"Dan kami Bawaslu tentu tidak bisa mengintervensi terhadap proses etik tersebut," sambung Bagja menegaskan.
Meski begitu, Anggota Bawaslu dua periode itu tak memungkiri adanya keinginan segera dilakukan sidang etik KPU oleh DKPP.
"Kami berharap ini bisa kemudian dibicarakan di DKPP," demikian Bagja menutup.
BERITA TERKAIT: