Keduanya dinyatakan melanggar kode etik karena meminta imbalan uang untuk membebaskan pengunjung terlibat narkoba di event Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
"Sanksi administratif berupa; penempatan dalam tempat khusus selama 30 haru terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai 25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri; mutasi bersifat demosi selama 5 tahun diluar fungsi penegakan hukum," kata Kabag Penum Divhumas Mabes Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangan resmi Senin, 6 Januari 2025.
Usai sidang etik yang digelar hingga Senin petang, para pelanggar menyatakan banding terhadap putusan tersebut.
Dalam sidang, dua anggota Polri ini melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah 1/2003 serta Pasal 5 Ayat 1 Huruf B, Pasal 5 Ayat 1 Huruf C, dan Pasal 10 Ayat 1 Huruf F Peraturan 7/2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Keduanya kini menyusul Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharuddin, Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik dan Bintara Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto yang terlebih dulu didemosi 8 hingga 5 tahun.
Sedangkan, saksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diberikan kepada Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak; Kasubdit 3, AKBP Malvino Edward Yusticia; dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3, AKP Yudhy Triananta Syaeful.
BERITA TERKAIT: