Para Korban Sony Koko Diminta Lapor Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 17 Mei 2016, 21:35 WIB
Para Korban Sony Koko Diminta Lapor Polisi
sony koko/net
rmol news logo Mabes Polri meminta puluhan anak perempuan korban pencabulan dan perkosaan yang dilakukan tersangka Sony Sandra alias Koko di Kediri, Jawa Timur segera melapor ke kepolisian.

Kadiv Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, Sony sudah menjalani penahanan dan menunggu vonis dari Pengadilan Negeri Kediri.

"Proses dan progres jalan. Yang bersangkutan ditahan, info sampai lima puluhan korban," katanya di Mabes Polri, Jakarta (Selasa, 17/5).

Menurut Boy, kepolisian setempat masih terus mengembangkan kasus pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan Sony Koko dengan memeriksa para korban dan saksi.

"Kepada mereka yang merasa menjadi korban yang apabila belum sempat diambil keterangan oleh petugas, lapor diri segera bahwa dia juga korban tindakan cabul, tindak persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka," jelasnya.

Boy membantah jika dikatakan kepolisian lambat dalam menangani kasus bejat tersebut, lantaran Sony Koko merupakan pengusaha yang punya banyak uang.

Menurutnya, perkara tindak pidana tidak dapat digeneralisir karena terdapat perbedaan dalam upaya pengungkapan. Ditambah lagi adanya masyarakat atau korban yang takut melapor serta bukti awal tidak dimiliki oleh penyidik.

"Perkara tidak semua cepat terungkap, jadi jangan disamaratakan. Ada yang satu hari, dua hari, tiga hari, ada yang dalam waktu satu tahun. Jadi terungkap satu kejahatan tidak bisa seragam semuanya," demikian Boy.

Tindakan bejat Sony Koko terungkap ke publik setelah Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Brantas melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Tim investigasi Brantas mengidentifikasi sebanyak 17 korban perkosaan Sony Koko hingga mencapai 58 anak perempuan yang rata-rata berusia di bawah 14 tahun.

Disebutkan, para korban dijemput di tempat kos atau rumah temannya oleh Sony Koko dengan menggunakan mobil yang berbeda. Pengakuan korban dipaksa pil warna putih kemudian digiring ke hotel untuk diperkosa.

Korban berinisial AK mengaku bersama beberapa teman dirinya diperkosa secara bergilir oleh Sony Koko dengan diselingi menonton film porno. AK kemudian dipulangkan ke rumah temannya lalu diberi uang Rp 400 ribu.

Sony Koko yang sudah berusia 60 tahun sempat ditangkap polisi namun kemudian pelaku memberikan uang damai sebesar Rp 20 juta dan meminta maaf kepada orang tua korban berinisial IG. Sementara orang tua korban AK diberi Rp 60 juta. Mengingat pelaku merupakan bos besar dan tokoh yang berpengaruh di Kediri dan Jawa Timur, penyidik Polresta Kediri menekan para korban untuk mencabut laporannya.

Sony Koko juga berusaha menghilangkan jejaknya dengan menghilangkan alat bukti dan menakut-nakuti korban dan orang tua korban untuk tidak berbicara dengan wartawan atau pihak lain. Dia menguasai para korbannya termasuk keluarga korban dan memberikan uang kompensasi agar mau berdamai mengingat status sosial para korban dari keluarga miskin dan di bawah intimidasi. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA