Tersangka kasus suap penundaan salinan putusan kasasi MA itu mengaku pernah menerima uang sebesar Rp 500 juta dari pihak yang berkara.
Hal tersebut terungkap saat Andri dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi bagi terdakwa Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/5).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan transkrip rekaman pembicaraan antara Andri dan Kosidah, seorang pegawai panitera muda di MA. Dari transkrip pembicaraan tersebut, Andri berupaya memengaruhi panitera agar menguntungkan pihak yang berperkara.
Melihat penjelasan Jaksa, Hakim kemudian menanyakan, apakah Andri pernah menerima uang dari orang lain, selain dari terdakwa Ichsan Suaidi.
"Selain dalam perkara ini, apakah saudara pernah menerima uang dari pihak yang berperkara, dan sudah terealisasi?" ujar Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar kepada Andri.
Mendapat pertanyaan dari Hakim, Andri mengakui bahwa ia pernah menerima uang dari perkara Tata Usaha Negara (TUN) di Pekanbaru, Riau
"Ada Yang Mulia, Rp 500 juta dari perkara TUN di Pekanbaru," jawab Andri.
Andri menjelaskan uang tersebut diberikan oleh seorang pengacara yang sedang menangani kasus TUN di Pekanbaru sebagai hadiah atas informasi yang pernah dirinya berikan kepada pihak berperkara.
"Ada tiga perkara yang berkaitan, dan menang semua," sambung Andri.
Dalam persidangan ini, Ichsan Suaidi didakwa memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Andri. Uang tersebut dimaksudkan agar Andri membantu menunda pengiriman salinan putusan kasasi dengan Ichsan sebagai terdakwa.
Uang sebesar Rp 400 juta merupakan harga yang ditetapkan oleh Andri untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi terkait kasus korupsi proyek Dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur. Dari putusan kasasi Ichsan divonis 5 tahun penjara.
[rus]
BERITA TERKAIT: