Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi; Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja; dan Personal Assistant PT APL, Trinanda Prihantoro
Setelah lebih dari tujuh jam diperiksa, Ahok mengaku kepada wartawan di KPK bahwa pemeriksaannya hanya untuk melengkapi berkas ketiga tersangka tersebut.
"Pokoknya saya diminta melengkapi berkas untuk Pak Ariesman, Sanusi dan Pak Trinanda," ungkapnya sebelum meninggalkan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/5).
Seolah mendahului KPK, bekas anggota Komisi II DPR itu mengatakan berkas ketiga tersangka tersebut akan dinaikkan ke pengadilan alias sudah P-21.
"Tiga tersangka ini mau dinaikkan (ke pengadilan), jadi saya mau lengkapi berkas-berkas untuk beliau," tegas Ahok.
[ald]
BERITA TERKAIT: