Di samping menolak kasasi, MA justru memperberat hukuman eks ketua Komisi VII DPR RI tersebut menjadi 12 tahun penjara dari sebelumnya hanya 10 tahun.
Penambahan masa tahanan dalam putusan kasasi Sutan telah diketok oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Abdul Latif.
"Benar, sudah putus (kasasi Sutan)," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/4).
Dalam putusannya, majelis hakim menolak kasasi Sutan dan mengabulkan kasasi yang dimohonkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain hukuman fisik, majelis hakim juga memutus mencabut hak-hak politik pada diri politisi Partai Demokrat tersebut.
Sutan saat menjabat ketua Komisi VII DPR terbukti menerima hadiah atau gratifikasi dari Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno sebesar USD 140 ribu dan USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Sutan juga dinyatakan terbukti menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 meter persegi di Medan, Sumatera Utara dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri Saleh Abdul Malik.
Di tingkat pertama, Sutan divonis dengan pidana 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis kemudian diperberat pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan hingga ke tingkat MA.
[wah]
BERITA TERKAIT: