Kompolnas Turun Tangan Di Kasus Dugaan Pemalsuan Surat FKUI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 01 April 2016, 13:35 WIB
Kompolnas Turun Tangan Di Kasus Dugaan Pemalsuan Surat FKUI
rmol news logo Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pidana pemalsuan surat (pasal 263 KUHP).

Kasus ini melibatkan Fakultas Kedokteran (FK) bagian Obstetri dan Ginekologi Universitas Indonesia (UI), dengan terlapor Dr. dr. Soegiharto Soebijanto, SpOG (K).

Surat Kompolnas bernomor B/549/Kompolnas/3/2016 bertanggal 29 Maret 2016 itu ditandatangani oleh Komisioner Kompolnas, M. Nasser.  

Inti surat tersebut adalah meminta Irwasda Polda Metro Jaya mendorong dan mengawasi penanganan perkara yang dilaporkan oleh seorang dokter bernama Nella Erika itu, dan agar Irwasda berkenan menyampaikan informasinya kepada Kompolnas tiga pekan setelah surat itu dikirimkan.

Kronologi kasus dugaan pemalsuan surat itu berawal ketika pelapor (dr. Nella Erika) diberhentikan dari pendidikan program spesialis di Fakultas Kedokteran bagian Obstetri dan Ginekologi terhitung mulai semester genap tahun akademik 2003-2004.

Pemberhentian dr. Nella berdasarkan surat nomor 201/PT.02.FK.09/I/'03 yang diteken Ketua Program Studi, Dr. dr. Soegiharto. Surat itu diduga bermuatan keterangan palsu, karena tidak sesuai diktum keputusan rapat staf.

Padahal, dalam diktum keputusan Rapat Staf yang ditandatangani pimpinan rapat dan notulen rapat, sama sekali tidak menyebutkan mengenai pengunduran diri ataupun pemberhentian pendidikan. Isi dari surat itu adalah memberikan kesempatan kepada dr. Nella Erika mendapatkan bimbingan khusus ketiga kalinya. Selain itu, banyak kejanggalan lain yang berujung pemberhentiannya.

Pada 22 April 2015, ia mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan tindak pidana pemalsuan atas surat nomor 201/PT.02.FK.09/I/'03 dengan terlapor adalah Ketua Program Studi, Dr. dr. Soegiharto Soebijanto, SPpOG (K) dengan tanda bukti lapor TBL/1531/IV/2015/PMJ/Piket Dit Reskrimum. Oleh Polda, laporannya dilimpahkan ke Polres Jakarta Timur. .
 
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-2 dari Polres Jaktim bertanggal 29 Desember 2015, penyidikan yang dilakukan unit Krimsus Sat Reskrim menyentuh 3 saksi yaitu dr Nella selaku pelapor, Prof. DR. Dr. Wachyuhadisaputra SpOG dan Dr. Kanadi Sumapraja SpOG.

Mengingat kasusnya bisa kadaluwarsa sesuai pasal 78 KUHP, Nella telah membuat pengaduan atas lambannya penyidikan kepada Kasi Propam Jaktim, Kepala Polri, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Saya bersyukur Kompolnas sudah mendorong penanganan kasus saya ini. Saya sudah bertekad akan membuktikan saya benar lewat jalur hukum," ungkap dr. Nella kepada redaksi. (Baca juga: Dokter Nella: Saya Akan Buktikan Saya Benar Lewat Jalur Hukum)

Terkait persoalan ketidakadilan yang dirasakannya, ia mengaku sempat membawa kasus itu ke PTUN sampai kasasi ke Mahkamah Agung sepanjang 2004-2006. Namun, kasasi itu ia cabut karena ia hendak melanjutkan pendidikan ke universitas lain.

Ia sendiri selama ini melanjutkan studi di luar negeri dan kini tengah bersiap menghadapi ujian internasional demi cita-citanya mendapat gelar dokter spesalis Obstetri dan Ginekologi. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA