Gus Alex Ogah Ngeladenin Pertanyaan Wartawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 29 Januari 2026, 19:14 WIB
Gus Alex Ogah Ngeladenin Pertanyaan Wartawan
Mantan Stafsus Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Mantan staf khusus (stafsus) mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex kembali irit bicara usai diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Pantauan RMOL, Gus Alex telah menjalani pemeriksaan selama delapan jam sejak pukul 09.35 WIB sampai dengan pukul 17.37 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Januari 2026.

Saat ditemui wartawan, Gus Alex kembali sedikit bicara. Ia enggan menjawab substansi dari pertanyaan yang dilontarkan wartawan terkait materi pemeriksaan. Ia meminta agar wartawan bertanya kepada tim penyidik KPK.

"Tanya ke penyidik saja langsung," kata Gus Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore 29 Januari 2026.

Gus Alex sebelumnya juga sudah diperiksa pada Senin, 26 Januari 2026. Saat itu, ia dicecar soal aliran uang dari para biro travel kepada pihak-pihak di Kemenag, termasuk dugaan aliran uang melalui Gus Alex.

Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus (stafsus) Yaqut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2025.

Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara. Namun, penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum selesai.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026 nanti. Ketiga orang dimaksud, yakni Yaqut, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan Gus Alex yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK awalnya menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA