Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan tujuan penyidik KPK ke negeri tirai bambu itu untuk mendalami bukti-bukti penunjukan perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM). Diketahui Lino menunjuk perusahaan tersebut untuk menggarap pengadaan tiga unit QCC
"Masih ada pengumpulan bukti-bukti yang lain. Penyidik juga berangkat ke Cina dulu," ujar Basaria di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/2)
Terkait adanya tersangka baru dalam kasus tersebut, Basaria menjelaskan minimal perlu ada dua alat bukti yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Misalnya, papar Basaria, terkait unsur kerugian dan negara dan upaya untuk memperkaya diri sendiri.
Sebelumnya, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai sekitar Rp 100 miliar.
Atas perbuatannya itu, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[rus]
BERITA TERKAIT: