Besok Para Advokat Lengkapi Keterangan Untuk Perkara Teten Masduki

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 22 Februari 2016, 16:51 WIB
Besok Para Advokat Lengkapi Keterangan Untuk Perkara Teten Masduki
teten masduki/net
rmol news logo Bergulirnya kasus dugaan pencemaran lambang negara oleh Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki, akan menemui babak baru esok hari (Selasa, 23/2).

Lewat pesan singkat kepada wartawan, Mardiansyah selaku pelapor sekaligus Koordinator Advokat dalam kasus ini, menungkapkan rencananya mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri besok.

"Terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap lambang negara Pasal 57 UU No. 24/2009 dengan Terlapor Teten Masduki sebagai Kepala Staf Kepresidenan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/150/II/2016 Bareskrim, maka sejumlah advokat akan mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melengkapi keterangan," jelasnya.

Dalam laporannya ke polisi, Mardiansyah menyebut peristiwa dugaan penhinaan lambang negara terjadi sekitar tanggal 2 hingga 5 Februari 2016 di Istana Cipanas, Bogor, Jawa Barat.

Saat itu, berlangsung rapat kerja Kantor Staf Kepresidenan. Dalam Raker itu terjadi penggunaan banner dan kaos bergambar Burung Garuda, sebagai lambang negara yang dimodifikasi dan dianggap mirip burung hantu.

Mardiansyah mengatakan, sesuai UU 24/2009, lambang negara merupakan sarana pemersatu identitas dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara, sebagaimana diamanatkan UUD 1945. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA