Lewat pesan singkat kepada wartawan, Mardiansyah selaku pelapor sekaligus Koordinator Advokat dalam kasus ini, menungkapkan rencananya mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri besok.
"Terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap lambang negara Pasal 57 UU No. 24/2009 dengan Terlapor Teten Masduki sebagai Kepala Staf Kepresidenan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/150/II/2016 Bareskrim, maka sejumlah advokat akan mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melengkapi keterangan," jelasnya.
Dalam laporannya ke polisi, Mardiansyah menyebut peristiwa dugaan penhinaan lambang negara terjadi sekitar tanggal 2 hingga 5 Februari 2016 di Istana Cipanas, Bogor, Jawa Barat.
Saat itu, berlangsung rapat kerja Kantor Staf Kepresidenan. Dalam Raker itu terjadi penggunaan banner dan kaos bergambar Burung Garuda, sebagai lambang negara yang dimodifikasi dan dianggap mirip burung hantu.
Mardiansyah mengatakan, sesuai UU 24/2009, lambang negara merupakan sarana pemersatu identitas dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara, sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
[ald]
BERITA TERKAIT: