Jampidsus Janji Selesaikan Kasus Yang Mangkrak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 18 Februari 2016, 14:26 WIB
rmol news logo Kejaksaan Agung mengakui masih banyak kasus menggantung yang menjadi "pekerjaan rumah" untuk dituntaskan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memastikan akan segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang telah lama "mangkrak" di meja penyidik.

Kejagung tengah membuka kasus-kasus tersebut dan berjanji akan menuntaskan tunggakannya di tahun ini juga.

"Kami selesaikan tunggakan di tahun ini," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Fadil Jumhana, dalam keterangan persnya, Kamis (18/2).

Fadil mengatakan, salah satu kasus yang akan dituntaskan yakni dugaan korupsi kegiatan perbaikan dan pemeliharaan jaringan sampah 2012 dan 2013 di Dinas Pekerjaan Umum DKI.

Dalam kasus tersebut, salah satu tersangka yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta, Ery Basworo, namun dia belum ditahan. Padahal, Ery sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak September silam.

Selain Ery, dua tersangka lainnya yakni mantan Dirut PT Asiana Technologies Lestary, Noto Hartono, dan mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air PU DKI Jakarta, Rifia Abdullah. Kedua tersangka ini telah mendekam di balik jeruji tahanan.

"Nanti saya cek dulu," jawab Fadil, ketika ditanya alasan belum ditahannya tersangka Ery. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA