Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Jero dengan hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp 350 juta dan membayar uang pengganti Rp 18,790 miliar.
"Tuntutan kami (Jaksa KPK) sembilan tahun dengan uang pengganti Rp 18,790 miliar. Tapi putusannya jauh, setengah dari tuntutan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dihubungi wartawan, Rabu (10/2).
Alexander menjelaskan, saat ini pihaknya menunggu salinan putusan untuk mempelajari pertimbangan Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Keputusan nantinya akan diambil secara kolektif oleh pimpinan KPK.
"Kami pelajari dulu putusannya. Lazimnya kami banding," rukasnya.
Diketahui, dalam sidang putusan kemarin (Selasa, 9/2), mantan Menteri ESDM era SBY, Jero Wacik terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri, memeras anak buah dan menerima gratifikasi.
[rus]
BERITA TERKAIT: