Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan, dirinya nanti yang akan memutuskan apakah kasus yang menjerat Novel akan deponering atau tidak.
"Itu nanti saya yang akan menentukan. Berdasarkan aspirasi dan kepentingan umum ada berbagai macam opsi," jelasnya di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (5/2).
Disinggung adanya instruksi dari Presiden dalam kasus itu, Prasetyo memastikan jika Presiden telah mempertanyakan perkembangan kasus.
"Presiden hanya menanyakan kapan kasus itu diselesaikan, itu yang diminta beliau," terangnya.
Mantan politisi Partai Nasdem itu juga segera memutuskan langkah atau opsi di kasus Novel.
"Lebih cepat lebih baik," tegas Prasetyo.
Novel Baswedan menjadi terdakwa perkara penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, sewaktu menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu. Novel didakwa dengan pasal 351 dan 422 KUHP. Sedangkan pasal 422 tentang menggunakan sarana atau paksaan, baik untuk memeras pengakuan atau mendapatkan keterangan. Rencananya Pengadilan Negeri Bengkulu akan menggelar sidang pertama Novel pada 16 Februari 2016.
[wah]
BERITA TERKAIT: