Laporan dilakukan Kemenhub ke Bareskrim Polri pada Selasa kemarin (2/2).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Agus Rianto, memastikan, laporan masih dalam tahap pendalaman.
"Kami sudah terima dan sedang dianalisa oleh penyidik," ujar Agus saat dikonfirmasi
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/2).
Informasi yang didapatkan wartawan, laporan polisi itu diajukan seorang pegawai di Direktorat Angkutan Udara Kemenhub, bernama Maryati. Sedangkan yang dilaporkan adalah sebuah maskapai berinisial AF.
Sementara itu, Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Maryati Karma, yang dikonfirmasi mengenai laporan ini enggan memberi penjelasan lebih jauh.
Sebelum laporan itu masuk ke Bareskrim, redaksi lebih dulu menerima informasi bahwa maskapai penerbangan yang akan diadukan adalah Airfast. Maskapai tersebut dilaporkan atas perkara dugaan pemalsuan flight approval atau izin penerbangan.
[ald]
BERITA TERKAIT: