Hal ini dikatakan Anggota Badan Legislasi DPR asal fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/2). Namun, ia membantah partainya sedang membela para koruptor.
"Apa pengusung dianggap pro koruptor? Penyederhanaan ini tidak bisa. Sikap yang muncul cenderung tergesa-gesa," sesalnya.
Revisi UU KPK merupakan inisiatif pemerintah. Hendrawan meyakinkan bahwa pada akhirnya UU KPK yang telah direvisi bersama DPR akan sesuai dengan keinginan pemerintah.
Lebih lanjut ia mengatakan, pemberantasan korupsi harus dibarengi
good governance. Karena itu, pemerintah harus melakukan harmonisasi anti korupsi. Ia juga tegaskan, pengaturan lebih rinci terhadap wewenang penyadapan oleh KPK harus dilakukan agar KPK tidak semena-mena.
"Kita harus mengundang KPK untuk memperoleh masukan terakhir supaya klop semua. Karena banyak orang khawatir, jangan-jangan ini dilakukan tanpa masukan memadai dari organisasi yang punya peranan penting di Indonesia," jelas Hendrawan.
[ald]
BERITA TERKAIT: