PDIP Pastikan Revisi UU KPK Seusai Keinginan Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 01 Februari 2016, 17:32 WIB
PDIP Pastikan Revisi UU KPK Seusai Keinginan Pemerintah
hendrawan supratikno/net
rmol news logo Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2016. Revisi tersebut diklaim sebagai hasilpenyerapan aspirasi yang dilakukan DPR.

Hal ini dikatakan Anggota Badan Legislasi DPR asal fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/2). Namun, ia membantah partainya sedang membela para koruptor.

"Apa pengusung dianggap pro koruptor? Penyederhanaan ini tidak bisa. Sikap yang muncul cenderung tergesa-gesa," sesalnya.

Revisi UU KPK merupakan inisiatif pemerintah. Hendrawan meyakinkan bahwa pada akhirnya UU KPK yang telah direvisi bersama DPR akan sesuai dengan keinginan pemerintah.

Lebih lanjut ia mengatakan, pemberantasan korupsi harus dibarengi good governance. Karena itu, pemerintah harus melakukan harmonisasi anti korupsi. Ia juga tegaskan, pengaturan lebih rinci terhadap wewenang penyadapan oleh KPK harus dilakukan agar KPK tidak semena-mena.

"Kita harus mengundang KPK untuk memperoleh masukan terakhir supaya klop semua. Karena banyak orang khawatir, jangan-jangan ini dilakukan tanpa masukan memadai dari organisasi yang punya peranan penting di Indonesia," jelas Hendrawan. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA