Penangkapan dipimpin Kanit IV Subdit Jatanras Ditreskimum Polda Metro Jaya, Kompol Tahan Marpaung.
Pengacara Jessica, Yudi Wibowo S menegaskan bahwa kliennya tidak ada upaya melarikan diri.
"Klien saya itu nginap di hotel karena kalau di rumah terus didatangi wartawan. Makanya dia nginap di hotel itupun didampingi orangtuanya," dalil Yudi ketika dihubungi wartawan di Jakarta.
Apalagi, tambah dia, keluarga Jessica sudah meminta izin kepada ketua RT di lingkungan rumahnya.
"Jika ada yang mencari silakan datang ke hotel," kata Yudi menirukan ucapan keluarga Jessica kepada ketua RT setempat.
Untuk diketahui, Jessica merupakan sahabat Mirna yang tewas setelah menegak Es Vietnam Kopi di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Town, Jakarta pada 6 Januari 2016 lalu. Korban yang baru sekali sedot minumannya mendadak kejang-kejang ketika itu
.[wid]
BERITA TERKAIT: