Kejagung Tak Usah Malu Akui Kasus Papa Minta Saham Tak Bisa Diusut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 28 Januari 2016, 16:53 WIB
Kejagung Tak Usah Malu Akui Kasus Papa Minta Saham Tak Bisa Diusut
rmol news logo Kejaksaan Agung sebaiknya bersikap arif dan tidak memaksakan diri menangani kasus dugaan pemufakatan jahat PT Freeport atau yang lebih dikenal dengan kasus Papa Minta Saham.

Pihak pertama PT Freeport yang diwakili Maroef Sjamsoedin dan pihak kedua mantan Ketua DPR Setya Novanto beserta Riza Chalid, sama-sama tidak menyepakati apapun.

Demikian disampaikan pakar hukum pidana Chaerul Huda, ketika berbincang dengan wartawan, Kamis (28/1).

Dia menerangkan unsur pemufakatan jahat bisa terbukti andai kedua belah pihak bersepakat. Pengertian pemukatan jahat dapat dilihat pada Pasal 88 KUHPidana yang berbunyi, "Pemufakatan itu terjadi, segera setelah dua orang atau lebih memperoleh kesepakatan untuk melakukan."

"Sebaiknya kejaksaan jujur ke publik. Sejak dari awal tidak ada persetujuan antara Maroef Sjamsoeddin dan Setya Novanto," katanya.

Menurut Chaerul, kasus ini tidak bisa dilanjutkan atau ditingkatkan ke ranah penyidikan karena bukti yang dimiliki oleh Kejagung nihil.

"Bukti juga tidak cukup, tidak usah malu. Kejaksaan harus berkecil hati dan tidak bisa memaksakan kehendaknya. Apalagi hanya baru keterangan satu saksi yakni dari Maroef Sjamsoeddin," katanya.

Oleh karena hanya keterangan pihak pertama, bukti yang dimilki Kejagung jadi mentah sebab hanya satu satu bukti. Sedangkan pihak kedua selaku pihak tertuduh tak bisa memberikan keterangan, karena tak ada persetujuan dari akhir pembicaran yang disadap itu.

"Kalau terus memaksakan kehendak untuk ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, nanti akan malu jika di praperadilankan. Pasti kalah di sana," pungkas dia.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA