Anak Jaksa Agung Jadi Koordinator Kejati DKI Tidak Menabrak Aturan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 27 Januari 2016, 15:32 WIB
Anak Jaksa Agung Jadi Koordinator Kejati DKI Tidak Menabrak Aturan
net
rmol news logo Kejaksaan Agung mengklarifikasi soal pengangkatan Bayu Adhinugroho Arianto sebagai Koordinator Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang dinilai banyak pihak tidak sesuai aturan dan sarat KKN.  

"Mutasi dan promosi Sdr. Bayu Adhinugroho Arianto, SH. sudah sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Amir Yanto dalam keterangan persnya kepada redaksi (Rabu, 27/1).

Dia menegaskan promosi Bayu Adhinugroho bukan berdasarkan "kesimpulan" sepihak karena dia anak Jaksa Agung HM Prasetyo sehingga pengangkatannya dilakukan dengan menabrak ketentuan.

Pengangkatan Bayu Adhinugroho dilakukan berdasarkan keputusan rapat pimpinan setelah dinyatakan memenuhi syarat administrasi, memperhatikan aspek prestasi, disiplin, loyalitas, dan integritas sebagai acuan promosi. Rapat pimpinan diikuti Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung dan para pejabat Eselon I.

Dijelaskan Amir, pengangkatan Bayu Adhinugroho sebagai pejabat Eselon III/b (koordinator Kejati) sudah memenuhi syarat kepangkatan sebagaimana diatur Keputusan Kepala BKN Nomor 12/2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100/2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural.

Bayu Adhinugroho sebelumnya sudah tiga kali menjabat pada eselon IV. Yakni Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Subang ( type B) dari 13 Desember  2010-23 Desember 2011, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cibinong (Type A) dari 23 Desember 2011-3 Februari 2014, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bale Bandung (Type A) dari 3 Februari 2014-13 Mei 2015.

Berdasarkan kedudukan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (Diklatpim) III, kata Amir, promosi Bayu Adhinugroho juga tidak melanggar. Pengangkatannya sudah sesuai Pasal 7 PP Nomor 100/2010 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural.

Promosi tersebut juga sesuai Keputusan Kepala BKN Nomor 12/2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural, dan Nota Dinas Plt. Jaksa Agung Muda Pembinaan kepada Jaksa Agung RI tanggal 09 Oktober 2013, Nomor B-629/C/Cp.2/10/2013 perihal Usulan Rencana Kegiatan Diklat Penjenjangan dan Diklat Pembentukan Jaksa Tahun Anggaran 2014.

Amir juga menjelaskan didasarkan pada ketentuan Bayu Adhinugroho pada saat diangat menjadi Koordinator pada Kejati DKI Jakarta tanggal 13 Mei 2015 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-360/C/05/ 2015, belum mengikuti dan lulus Diklat Pim Tk. III, tetapi telah mengikuti dan lulus Diklat Pim Tk. III mulai tanggal 18 Agustus-24 November 2015 di Badan Diklat Kejaksaan RI.

"Dengan demikian, pengangkatan tersebut tidaklah bertentangan dengan ketentuan mengingat sekitar 4 bulan setelah dilantik sebagai Koordinator, Bayu Adhinugroho sudah mengikuti Diklat Pim Tk. III sekitar enam bulan sejak pelantikan sebagai Koordinator sudah lulus Diklat Pim Tk. III," demikian Amir.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA