Anak buah Jaksa Agung HM Prasetyo itu sebelumnya dilaporkan ke KPK karena ditengarai melangar Pasal 15 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan delik pemufakatan jahat dalam penanganan kasus dugaan korupsi BPMD itu.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya dipastikan melakukan penelahaan kepada setiap laporan yang masuk. Termasuk pelaporan keterlibatan Yulianto dalam kasus dugaan korupsi BPMD tersebut.
"Intinya, setiap pengaduan yang masuk memang akan ditelaah lebih dulu," kata Priharsa dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (26/1).
Kasubdit Pidsus Kejaksaan Agung, Yulianto beberapa waktu lalu dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Pemuda Anti Suap (KOPAS) karena ditengarai terlibat dalam kasus dugaan korupsi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2011-2013 yang ditangani Kejaksaan.
Koordinator KOPAS, Wawan Muliawan menyebut, Yulianto telah melanggar Pasal 15 UU Tipikor dengan delik pemufakatan jahat dalam penanganan kasus dugaan korupsi BPMD Kabupaten Kepulauan Anambas tersebut. Sebab, Yulianto dianggap tidak berani melakukan pemberantasan korupsi dan menuntaskan kasus tersebut.
Padahal, dalam kasus ini diduga ada penyelewengan dana BPMD Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp 8,4 miliar dari total anggaran Rp 30 miliar lebih pada tahun 2011-2013.
Hal tersebut yang kemungkinan menjadi salah satu latar belakang kinerja Jaksa Agung HM Prasetyo dianggap tidak becus. Di mana beberapa anak buah Jaksa Agung tidak menuntaskan perkara-perkara korupsi, namun membela para cukong kasus korupsi.
Yang kemudian diperkuat rilis yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dengan menyebutkan Kejagung mendapatkan porsi yang buruk di instansi/lembaga pemerintahan.
Atas hal tersebut, banyak pihak yang meminta Jaksa Agung HM Prasetyo mundur dari jabatannya dan meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mengganti Jaksa Agung.
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra bahkan menyatakan prihatin dengan lembaga yang dipimpin oleh HM Prasetyo tersebut. Yusril melihat Kejaksaan Agung mencampuradukan hukum dengan kepentingan politik.
"Ya, harus steril betul dari politik. Kalau hukum ya hukum saja. Jangan campuradukkan hukum dengan politik," kata Yusril di Kantor Wakil Presiden, belum lama ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: